Panitia
seleksi pengadaan tenga hakim dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas unsur
pimpinan dan hakim agung, pejabat struktural Makamah Agung, akademi,
psikolog/assesor dan kesekretariatan, demikian bunyi pasal 6 Perma 6/2016 yag
dikutip website\MA, rabu(25/5/2016).
- Perencanaan
- Pengumuman Lowongan
- Pelamaran
- Seleksi
- Pengumuman hasil seleksi
- Pendidikan
- Pengusulan pengangkatan menjadi hakim
Seleksi
pengadaan tenaga hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d terdiri atas
seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompentensi bidang,
seleksi substansi hukum, psikotes, wawancara dan baca kita, khususnya untuk
calon hakim pengadilan agama, demikian bunyi pasal 8.
Sebagaimana
diketahui, rekrutmen hakin terakhir dilakukan yaitu 2010. Setalah itu KY
sejatinya diberikan peran oleh UU untuk ikut menyeleksi calon hakim. Tapi
sebagian hakim agung yang bergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi)
menggugat aturan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan.
Di
sisi lain, saat ini tengah dibahas RUU Jabatan Hakim di DPR. Dalam rancangan
itu juga diatur proses seleksi hakim, dari pndaftaran, penempatan hingga
pensiun. Salah satu yang mengemukakan adalah masa pensiun hakim agung yang akan
diturunkan dari 70 tahun menjadi 65 tahun dan setiap 5 tahun sekali akan
dikocok ulang.
Silahkan
download PERMA NO.6 TAHUN 2016
