Friday, May 27, 2016

MAHKAMAH AGUNG AKAN SELEKSI CALON HAKIM SECARA INTERNAL 2016

Panitia seleksi pengadaan tenga hakim dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas unsur pimpinan dan hakim agung, pejabat struktural Makamah Agung, akademi, psikolog/assesor dan kesekretariatan, demikian bunyi pasal 6 Perma 6/2016 yag dikutip website\MA, rabu(25/5/2016).
  1. Perencanaan
  2. Pengumuman Lowongan
  3. Pelamaran
  4. Seleksi
  5. Pengumuman hasil seleksi
  6. Pendidikan
  7. Pengusulan pengangkatan menjadi hakim

Seleksi pengadaan tenaga hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d terdiri atas seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompentensi bidang, seleksi substansi hukum, psikotes, wawancara dan baca kita, khususnya untuk calon hakim pengadilan agama, demikian bunyi pasal 8.

Sebagaimana diketahui, rekrutmen hakin terakhir dilakukan yaitu 2010. Setalah itu KY sejatinya diberikan peran oleh UU untuk ikut menyeleksi calon hakim. Tapi sebagian hakim agung yang bergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menggugat aturan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan.

Di sisi lain, saat ini tengah dibahas RUU Jabatan Hakim di DPR. Dalam rancangan itu juga diatur proses seleksi hakim, dari pndaftaran, penempatan hingga pensiun. Salah satu yang mengemukakan adalah masa pensiun hakim agung yang akan diturunkan dari 70 tahun menjadi 65 tahun dan setiap 5 tahun sekali akan dikocok ulang.
Silahkan download PERMA NO.6 TAHUN 2016


Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment